Hari Selasa, 8 Juni 2021 ditetapkan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, melalui SE Walikota Nomor B/2394/551.2/VI tanggal 2 Juni 2021 bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang diwajibkan untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan angkutan umum atau angkutan online. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus berbagi rejeki dengan pekerja transportasi umum. Menurut Arifin, salah seorang pengemudi ojol, ia merasa bersyukur dengan kegiatan ini karena rejeki yang ia peroleh lebih banyak dari biasanya. Selain itu jalan-jalan protokol saat jam sibuk terlihat lebih lengang dari biasanya, membuat pengendara merasa lebih nyaman.
Hal yang sama juga dirasakan oleh guru-guru SDN Kaligawe. Mereka menyambut instruksi Walikota ini dengan penuh semangat. Hal ini terlihat dari partisipasi guru-guru yang berangkat dan pulang kerja menggunakan ojek online. Mereka juga bersyukur bisa berbagi rejeki dengan para pengemudi ojol. (Rwa)